PERKEBUNAN BAH BUTONG
Sejarah singkat tentang PERKEBUNAN BAH BUTONG
Perkebunan Bah Butong dibuka dibuka pada tahun 1917 oleh Nederland Hand Maskapai (NV.NHM).
Pabrik pertama didirikan pada tahun 1927 dan mulai beroperasi sejak tahun 1931.
Secara kelembagaan, tahun 1957 Pemerintah Indonesia melakukan pengambil
alihan perusahaan yang dikelola bangsa asing, termasuk perusahaan NHM, melalui
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/UM/57, tanggal 10 Agustus 1957 yang
diperkuat dengan Undang-Undang Nasionalisasi Nomor. 86/1958.
Tahun 1961, PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara dilebur menjadi Badan
Pimpinan Umum PPN Daerah Sumatera Utara I-IX melalui U.U. Nomor, 141 Tahun 1961
Sumut III dan Jo PP Nomor 141 Tahun 1961.
Tahun 1963 Perkebunan Teh Sumatera Utara dialihkan menjadi Perusahaan Aneka Tanaman IV (ANTAN-IV)
melalui PP Nomor. 27 Tahun 1963.
Tahun 1968 terjadi perubahan menjadi Perusahaan Negara Perkebunanan VIII (PNP VIII) melalui PP Nomor 141 Tahun
1968 Tanggal 13 April 1968.
Perubahan berikutnya mulai tahun 1974 menjadi Persero yaitu PT Perkebunan VIII (PTP VIII) melalui Akta Notaris GHS Lumban
Tobing SH Nomor. 65 Tanggal ; 31 April 1974 yang diperkuat SK Menteri Pertanian
Nomor. YA/5/5/23, Tanggal : 07 Januari 1975.
Semenjak tanggal 11 Maret 1996 terjadi restrukturisasi kembali, dimana
Perkebunan Bah Butong masuk dalam lingkup PTP Nusantara IV melalui Akte
Pendirian PTPN IV Nomor. 37 Tanggal 11 Maret 1996 yang mengatur pelebaran PTP
VI, VII, dan VIII menjadi PT
Perkebunan Nusantara IV (PERSERO).
Sejak tahun 1998 s/d 2000 dibangun pabrik baru yang lebih besar dan modern,
diresmikan Tanggal 20 Januari 2001.
Lokasi Kebun Bah Butong berada di Kecamatan
Sidamanik, 26 km dari Kota Pematang Siantar dan 155 km dari Kantor Pusat yang
berada di Kota Medan.
SEKILAS TENTANG BAH BUTONG